SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya angkat bicara soal dakwaan yang menyeret kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dr. Reza Gladys.
Dalam tayangan podcast Denny Sumargo, Fahmi memberikan penjelasan mendetail mengenai duduk perkara hukum yang tengah artis kontroversial tersebut hadapi.
Fahmi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Nikita bukan berkaitan dengan pemerasan, melainkan seputar dugaan pencemaran nama baik yang muncul akibat pernyataan Nikita mengenai produk skincare.
“Kalau sama Niki, sebetulnya dia hanya menerima satu bahan, yang isinya terkait skincare. Ada satu item berisi jarum suntik, jumlahnya sekitar 19. Itu ada di tangan dia, tapi dia tidak pernah mereview produk itu,” ungkap Fahmi.
BACA JUGA: Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Reza Gladys: Aku Gak Benci, Cuma Mau Berdamai Aja
Menurut Fahmi, Nikita hanya mempertanyakan kejelasan status produk yang di anggap “abu-abu”, tanpa pernah menyebutkan atau menuduh langsung. Namun, dari situlah persoalan hukum bermula.
“Yang dipersoalkan itu hanya kalimat ‘abu-abu’. Sampai hari ini, kami tidak tahu makna pastinya apa. Tapi kalimat itu yang muncul di ruang persidangan dan di anggap mencemarkan nama baik,” jelas Fahmi.