Viral

Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Nikita Mirzani: Cuma Sebut ‘Abu-Abu’, Kok Dipidana?

×

Kuasa Hukum Bongkar Dakwaan Nikita Mirzani: Cuma Sebut ‘Abu-Abu’, Kok Dipidana?

Sebarkan artikel ini
kuasa hukum nikita mirzani dalam podcast denny sumargo
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mendatangi podcast Denny Sumargo dan membagikan penjelasan soal duduk perkara dakwaan, yakni terkait dr. Reza Gladys. (YouTube/Denny Sumargo)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhirnya angkat bicara soal dakwaan yang menyeret kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dr. Reza Gladys.

Dalam tayangan podcast Denny Sumargo, Fahmi memberikan penjelasan mendetail mengenai duduk perkara hukum yang tengah artis kontroversial tersebut hadapi.

Fahmi menegaskan bahwa kasus yang menimpa Nikita bukan berkaitan dengan pemerasan, melainkan seputar dugaan pencemaran nama baik yang muncul akibat pernyataan Nikita mengenai produk skincare.

“Kalau sama Niki, sebetulnya dia hanya menerima satu bahan, yang isinya terkait skincare. Ada satu item berisi jarum suntik, jumlahnya sekitar 19. Itu ada di tangan dia, tapi dia tidak pernah mereview produk itu,” ungkap Fahmi.

BACA JUGA: Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Reza Gladys: Aku Gak Benci, Cuma Mau Berdamai Aja

Menurut Fahmi, Nikita hanya mempertanyakan kejelasan status produk yang di anggap “abu-abu”, tanpa pernah menyebutkan atau menuduh langsung. Namun, dari situlah persoalan hukum bermula.

“Yang dipersoalkan itu hanya kalimat ‘abu-abu’. Sampai hari ini, kami tidak tahu makna pastinya apa. Tapi kalimat itu yang muncul di ruang persidangan dan di anggap mencemarkan nama baik,” jelas Fahmi.

Dakwaan Skincare, Bukan Pemerasan

Fahmi juga menepis isu bahwa Nikita dijerat dengan pasal pemerasan. Ia menekankan bahwa dakwaan resmi terhadap Nikita adalah dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Dakwaan yang pertama menyebutkan bahwa Nikita dugaannya menyebarkan informasi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik. Tidak ada pasal pemerasan di situ. Kalau pemerasan, itu pasalnya beda, yaitu Pasal 368 KUHP,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat tiga dakwaan terhadap Nikita Mirzani, di antaranya adalah:

  1. Pasal 27B ayat 2 jo Pasal 45 ayat 10 UU ITE – terkait pencemaran nama baik.

  2. Pasal 368 KUHP – namun dalam konteks ini, tidak dijadikan sebagai dakwaan utama.

  3. Pasal terkait membuka rahasia atau memaksa orang untuk menyerahkan barang – masih berhubungan dengan dugaan pencemaran.

BACA JUGA: Hubungan Nikita Mirzani dan Rizky Irmansyah Kembali Memanas, Rizky: Saya akan Ungkap Semuanya!

Fahmi menyebut bahwa seluruh dakwaan berkisar pada narasi seputar kritik terhadap skincare, dan bukan tindakan kriminal seperti yang sebagian pihak tuduhkan.

“Jadi intinya bukan pemerasan, bukan juga karena Niki menjual atau mereview produk. Semua murni soal kalimat yang dianggap mencemarkan, dan itu masih jadi perdebatan sampai sekarang,” tutup Fahmi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp