Jateng

Kuasa Hukum Korban dan Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undip Ungkap Peluang Restorative Justice

×

Kuasa Hukum Korban dan Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undip Ungkap Peluang Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
kasus fib undip
Kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir (kiri) bersama kuasa hukum terduga pelaku pengeroyokan, Wahyu Rudi Indarto (tengah) dan Mirzam Adli (kanan) usai mediasi di Ruang Sidang Besar FIB Undip. Jumat, 6 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, berpeluang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah difasilitasi pertemuan oleh pihak kampus.

Pertemuan tersebut mempertemukan kuasa hukum korban dan kuasa hukum mahasiswa yang dugaan kuat terlibat pengeroyokan. Diskusi berlangsung dengan pendampingan sejumlah pimpinan FIB Undip.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan pertemuan difasilitasi langsung oleh pihak fakultas yakni, Dekan FIB yang mewakili Rektor Undip dengan harapan konflik tidak berlanjut menjadi kekerasan.

“Jadi dekan mewakili rektor berharap permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut,” katanya usai mediasi di Ruang Sidang Besar FIB Undip pada Jumat, 6 Maret 2026.

BACA JUGA: Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip Terpicu Pelecehan Seksual? Kuasa Hukum: Ada 3 Korban

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat membuka peluang penyelesaian damai dengan Undip yang memfasilitasi.

“Jadi tadi pertemuan kami atas fasilitasi dari Fakultas Ilmu Budaya melalui dekan. Kami sepakat untuk melakukan perdamaian dan nanti akan Undip fasilitasi. Kalau perlu bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes,” jelas Zainal.

Meski demikian, ia menegaskan korban tetap menginginkan adanya rasa keadilan atas peristiwa yang ia alami.

“Kalau korban kan pengin rasa keadilan. Korban pengin ada rasa keadilan,” tegasnya.

Zainal menyebut kliennya mengalami trauma serta sejumlah luka serius akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

“Dia trauma, kemudian cacat, dan termasuk hidungnya batang hidungnya patah dan gegar otak,” ujarnya.

Ia menambahkan, bentuk keadilan yang korban harapkan nantinya akan dirumuskan bersama oleh tim kuasa hukum para pihak.

“Nanti yang akan merumuskan rasa keadilannya harus berbuat apa,” katanya.

Zainal juga membuka kemungkinan pencabutan laporan jika proses restorative justice disepakati sesuai ketentuan hukum.

“Kalau sudah nanti terjadi restorasi justice ya bisa terselesaikan, kita mengikuti saja aturan dari kepolisian,” ujarnya.

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pengeroyokan Sambut Baik Mediasi

Sementara itu, tim kuasa hukum mahasiswa yang diduga terlibat pengeroyokan juga menyambut baik upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Salah satu kuasa hukum, Wahyu Rudi Indarto, menyebut kedua pihak memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Nampaknya kita mempunyai kesamaan visi hanya untuk format lebih lanjut tentunya harus di konsultasikan dengan klien masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah dekanat FIB Undip yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak dekanat yang memfasilitasi pertemuan kami untuk membuat format keinginan ada restorative justice,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terduga pelaku lainnya, Mirzam Adli, menegaskan pihaknya fokus pada perkara dugaan pengeroyokan yang saat ini bergulir.

“Jadi konteksnya adanya dugaan pengeroyokan yang mana dugaan 30 orang lakukan dan korbannya Arnendo,” katanya.

Adapun terkait tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya dugaan menjadi pemicu konflik, Mirzam menyatakan hal tersebut di serahkan kepada pihak kampus.

“Kalau berbicara tentang pelecehannya itu nanti sudah diserahkan kepada lembaga sendiri melalui Undip,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Arnendo: Undip dan Polisi Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan

Sementara itu, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menegaskan bahwa selain upaya mediasi, pihak universitas juga tetap menjalankan proses penanganan secara internal. Undip telah membentuk dua tim untuk menangani dua aspek berbeda dalam kasus tersebut.

“Yang pertama adalah tim etik, yang itu khusus untuk melihat lebih jauh atau menyelidiki untuk kasus yang dugaan penganiayaan dan yang kedua adalah satgas kekerasan seksual yang nanti terutama untuk menampung laporan yang kemarin sudah memang keluar di media terkait dugaan kasus pelecehan seksual,” ujar Nurul usai mediasi pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum.

Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.

“Ini makanya kita akan dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kita sampaikan lebih lanjut,” kata Andika pada Kamis, 5 Maret 2026. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp