Jateng

Kuasa Hukum Korban dan Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undip Ungkap Peluang Restorative Justice

×

Kuasa Hukum Korban dan Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undip Ungkap Peluang Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
kasus fib undip
Kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir (kiri) bersama kuasa hukum terduga pelaku pengeroyokan, Wahyu Rudi Indarto (tengah) dan Mirzam Adli (kanan) usai mediasi di Ruang Sidang Besar FIB Undip. Jumat, 6 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, berpeluang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah difasilitasi pertemuan oleh pihak kampus.

Pertemuan tersebut mempertemukan kuasa hukum korban dan kuasa hukum mahasiswa yang dugaan kuat terlibat pengeroyokan. Diskusi berlangsung dengan pendampingan sejumlah pimpinan FIB Undip.

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan pertemuan difasilitasi langsung oleh pihak fakultas yakni, Dekan FIB yang mewakili Rektor Undip dengan harapan konflik tidak berlanjut menjadi kekerasan.

“Jadi dekan mewakili rektor berharap permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut,” katanya usai mediasi di Ruang Sidang Besar FIB Undip pada Jumat, 6 Maret 2026.

BACA JUGA: Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip Terpicu Pelecehan Seksual? Kuasa Hukum: Ada 3 Korban

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat membuka peluang penyelesaian damai dengan Undip yang memfasilitasi.

“Jadi tadi pertemuan kami atas fasilitasi dari Fakultas Ilmu Budaya melalui dekan. Kami sepakat untuk melakukan perdamaian dan nanti akan Undip fasilitasi. Kalau perlu bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes,” jelas Zainal.

Meski demikian, ia menegaskan korban tetap menginginkan adanya rasa keadilan atas peristiwa yang ia alami.

“Kalau korban kan pengin rasa keadilan. Korban pengin ada rasa keadilan,” tegasnya.

Zainal menyebut kliennya mengalami trauma serta sejumlah luka serius akibat dugaan pengeroyokan tersebut.

“Dia trauma, kemudian cacat, dan termasuk hidungnya batang hidungnya patah dan gegar otak,” ujarnya.

Ia menambahkan, bentuk keadilan yang korban harapkan nantinya akan dirumuskan bersama oleh tim kuasa hukum para pihak.

“Nanti yang akan merumuskan rasa keadilannya harus berbuat apa,” katanya.

Zainal juga membuka kemungkinan pencabutan laporan jika proses restorative justice disepakati sesuai ketentuan hukum.

“Kalau sudah nanti terjadi restorasi justice ya bisa terselesaikan, kita mengikuti saja aturan dari kepolisian,” ujarnya.

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pengeroyokan Sambut Baik Mediasi