Kuasa Hukum Sebut Ada Mafia Peradilan Jika Hotel Tonotel Tak Kunjung Disegel

Semarang, 24/11 (beritajateng.tv) – upaya untuk menghentikan penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilakukan oleh tim kurator dengan juru bahasa Semarang District Court (PN) pada 1 Desember berlanjut.

Setelah permintaan, gugatan resistansi yang disampaikan oleh penyewa hotel melalui tim hukum ditolak oleh PN Officer Layanan Terpadu PN Semarang (PTSP), kali ini penyewa hotel mengajukan surat penundaan penyegelan.

Aplikasi untuk penundaan dalam penyegelan dilakukan karena masih ada tuntutan hukum lain yang terkait dengan objek sengketa, yang saat ini dalam proses banding, yaitu kasus nomor 22 / PDT.SUS-PAILIT / 2018 / PN. Mmg.

“Intinya belum inkrach, maka kami mengirimkan permintaan penundaan. Sebelumnya tuntutan resistansi kami ditolak karena alasan yang sama, ada kasus yang masih merupakan proses kasasi,” kata pengacara untuk pemilik Tonotel Hotel, ” Soegijarto, Selasa (23/11/2021).

Aplikasi untuk penundaan disampaikan berdasarkan instruksi dari petugas Semarang PN, dalam hal ini Registrar Muda (Panmud), Afdlori. Anehnya, penolakan aplikasi gugatan sebelumnya disampaikan, juga pada perintahnya.

“Jika nanti 1 Desember masih mengimplementasikan penyegelan objek perselisihan, yaitu Hotel Tonotel dan satu objek lainnya, sangat layak diduga ada mafia yudisial bermain,” katanya.

Dalam surat permintaannya, katanya, dengan penolakan terhadap gugatan derden, petugas PTSP, maka itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Bahkan, gugatan disampaikan oleh penyewa, bukan pihak yang sama dalam kasus sebelumnya. Soegijarto juga merasa diperlakukan tidak adil.

Selain itu, objek perselisihan adalah hotel Tonotel telah disewa oleh penyewa selama 25 tahun mulai 29 Mei 2017. Kontrak sewa baru berakhir pada 29 Mei 2042.

“Jika Tonotel Hotel disegel oleh kurator, jelas bahwa klien kami sangat dirugikan. Karena hak-hak sewa masih berlangsung hingga 2042,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Tonotel Hotel telah dijual di bawah tangan secara legal dan sejak 23 Desember 2020, sehingga tidak termasuk harta karun yang bangkrut.

Bahkan, penjualan juga telah dibagi menjadi kreditor. Sehingga kurator tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap Bangunan Hotel Tonotel.

“Ini adalah alasan yang cukup hukum jika perlawanan mengklaim permanen ditolak, maka upaya penyegelan yang akan diadakan 1 Desember juga ditunda sampai upaya hukum banding memiliki kekuatan hukum permanen,” katanya.

Sementara itu, Hubungan Masyarakat Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, itu belum dapat memastikan implementasi penyegelan apakah itu akan dilakukan atau ditunda.

“Kami akan memeriksa dulu. Apa yang pasti, penolakan terhadap gugatan sebelumnya adalah karena ada kasus yang masih berjalan. Sehingga untuk menghindari dua keputusan dalam satu kasus, gugatan harus ditolak,” katanya. (AK / EL)

Tinggalkan Balasan