Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Kuasa Hukum Sebut Ada Mafia Peradilan Jika Hotel Tonotel Tak Kunjung Disegel

×

Kuasa Hukum Sebut Ada Mafia Peradilan Jika Hotel Tonotel Tak Kunjung Disegel

Sebarkan artikel ini

Semarang, 24/11 (beritajateng.tv) – upaya untuk menghentikan penyegelan Hotel Tonotel yang akan dilakukan oleh tim kurator dengan juru bahasa Semarang District Court (PN) pada 1 Desember berlanjut.

Setelah permintaan, gugatan resistansi yang disampaikan oleh penyewa hotel melalui tim hukum ditolak oleh PN Officer Layanan Terpadu PN Semarang (PTSP), kali ini penyewa hotel mengajukan surat penundaan penyegelan.

Aplikasi untuk penundaan dalam penyegelan dilakukan karena masih ada tuntutan hukum lain yang terkait dengan objek sengketa, yang saat ini dalam proses banding, yaitu kasus nomor 22 / PDT.SUS-PAILIT / 2018 / PN. Mmg.

“Intinya belum inkrach, maka kami mengirimkan permintaan penundaan. Sebelumnya tuntutan resistansi kami ditolak karena alasan yang sama, ada kasus yang masih merupakan proses kasasi,” kata pengacara untuk pemilik Tonotel Hotel, ” Soegijarto, Selasa (23/11/2021).

Aplikasi untuk penundaan disampaikan berdasarkan instruksi dari petugas Semarang PN, dalam hal ini Registrar Muda (Panmud), Afdlori. Anehnya, penolakan aplikasi gugatan sebelumnya disampaikan, juga pada perintahnya.

“Jika nanti 1 Desember masih mengimplementasikan penyegelan objek perselisihan, yaitu Hotel Tonotel dan satu objek lainnya, sangat layak diduga ada mafia yudisial bermain,” katanya.

Dalam surat permintaannya, katanya, dengan penolakan terhadap gugatan derden, petugas PTSP, maka itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Bahkan, gugatan disampaikan oleh penyewa, bukan pihak yang sama dalam kasus sebelumnya. Soegijarto juga merasa diperlakukan tidak adil.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan