Nasional

KUHAP 2025 Berlaku, Advokat Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Antar Penegak Hukum

×

KUHAP 2025 Berlaku, Advokat Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Antar Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid (tengah)
Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid (tengah) saat memberikan tanggapan terkait KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Selain itu, KUHP baru juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan lain, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan perzinahan dan delik kesusilaan. Namun, menurut Luthfi, kompleksitas perubahan tersebut tidak bisa terlepaskan dari kebutuhan akan aturan turunan.

“KUHP ini sangat luas. Banyak pasal yang harus diikuti dengan peraturan organik dan peraturan pemerintah. Jumlahnya puluhan dan itu harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

Karena itu, Luthfi menilai proses penerapan KUHP 2023 harus terlaksana secara bertahap dan hati-hati agar tidak menimbulkan salah tafsir di lapangan, sekaligus memastikan tujuan pembaruan hukum pidana benar-benar tercapai.

KUHAP Jadi Rujukan Utama dalam Praktik

Menurut Luthfi, penyidik dan aparat penegak hukum lainnya tidak boleh lagi menggunakan pendekatan lama dengan langsung menerapkan pasal pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas.

“Sekarang tidak bisa lagi langsung lompat ke KUHP pidana. Tempatkan dulu KUHAP. Karena ini hukum acara yang sifatnya khusus dan wajib di taati,” katanya.

Ia menegaskan bahwa advokat berhak menyatakan keberatan dalam proses penyidikan, meminta pencatatan keberatan dalam berita acara pemeriksaan, hingga memberikan nasihat hukum kepada klien. Termasuk penggunaan hak ingkar, sepanjang pelaksanaan untuk kepentingan pembelaan hukum dan tanpa niat jahat (mens rea).

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Ribuan Advokat Siap Dampingi dr. Astra di Kasus Dugaan Penganiayaan di RSU Sultan Agung

Luthfi menjelaskan, selama ini perlindungan profesi advokat yang diatur dalam Undang-Undang Advokat Pasal 16 kerap tidak berjalan optimal. Advokat masih sering dipandang sebelah mata dan rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas pendampingan hukum.

Namun kondisi tersebut berubah dengan hadirnya KUHAP 2025. Dalam Pasal 149 ayat (1) tertuliskan bahwa advokat adalah penegak hukum, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Sementara ayat (2) memberikan jaminan bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata ketika menjalankan profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Ini lex specialis prosedural. Tidak boleh ada tafsir berbeda. Advokat bukan warga biasa, tapi bagian resmi dari sistem penegakan hukum,” tegasnya. (*)