Nasional

KUHAP 2025 Berlaku, Advokat Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Antar Penegak Hukum

×

KUHAP 2025 Berlaku, Advokat Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Antar Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid (tengah)
Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid (tengah) saat memberikan tanggapan terkait KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 menjadi tonggak penting perubahan sistem peradilan pidana nasional.

Di tengah perubahan tersebut, profesi advokat menilai penyamaan persepsi antar penegak hukum sebagai kebutuhan mendesak agar implementasi aturan baru berjalan adil dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menyatakan bahwa sejak 2 Januari 2026 advokat resmi memasuki zaman baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP, posisi advokat sudah berbeda. Ini era baru. Semua penegak hukum harus memulai dengan cara pandang yang sama,” ujar Luthfi pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Penyamaan Persepsi Untuk Cegah Kriminalisasi Profesi Advokat

Luthfi menilai, perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP harus diikuti dengan sosialisasi lintas lembaga agar tidak terjadi kesalahpahaman antara advokat, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Kuncinya sekarang penyamaan persepsi. Kondisinya sudah berubah, tidak bisa lagi pakai cara pandang lama. Semua harus paham dan saling menghormati peran,” ujarnya.

Penyamaan persepsi ini ternilai penting untuk mencegah praktik kriminalisasi profesi yang selama ini kerap terjadi, baik terhadap advokat maupun profesi lain seperti wartawan.

“Advokat menjalankan mandat konstitusi. UUD 1945 menjamin kesamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan. Itu yang kita jaga,” jelas Luthfi.

BACA JUGA: Tiga Orang Asal Batang Ngaku Wartawan dan Advokat, Peras Kades di Pekalongan Hingga Rp15 Juta

Perihal beberapa pasal yang ternilai meringankan terdakwa, Luthfi mengatakan bahwa dalam KUHP nasional yang baru terdapat sejumlah pasal yang bersifat lebih meringankan daripada aturan sebelumnya, khususnya pada delik-delik tertentu.

“Di dalam KUHP pidana yang baru itu memang banyak pasal-pasal baru. Kalau dulu misalnya soal fitnah dan pencemaran nama baik di KUHP lama Pasal 310 dan 311, sekarang pengaturannya berubah menjadi Pasal 433,” ujar Luthfi.