SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil penyidikan perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada salah satu bank ‘pelat merah’ di Kabupaten Semarang memasuki babak baru.
Dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit tahun 2021 – 2023. Karena perbuatan ini, total kerugian mencapai Rp 3.554.776.267. Dua saksi kini berstatus menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengungkapkan, dari hasil penyidikan, telah ada bukti permulaan yang cukup untuk buktikan keduanya sebagai tersangka.
“Penetapan ini di lakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.42/Fd.2/03/2025 (RCS) dan Nomor: 03/M.3.42/Fd.2/03/2025 (KFA) tanggal 17 Maret 2025,” ungkap Fahmi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Ambarawa, Senin, 17 Maret 2025 petang.
Keduanya, jelas Fahmi, pegawai bank berinsial RCS dan KFA. Mereka di sangkakan berperan sebagai pemrakarsa kredit dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR dan Kupeses pada bank tersebut.
BACA JUGA: Unwahas Semarang Berhasil Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT, Kampus NU Ketiga Se-Indonesia
Peran kedua pegawai bank pelat merah Semarang
Di mana peran tersangka RCS adalah memprakarsai 91 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Modusnya berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur dengan total kerugian Rp 1.543.786.962.
Sedangkan tersangka KFA memprakarsai 71 kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Modus topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran dan pemakaian uang pelunasan para debitur serta pengajuan kredit fiktif dengan kerugian Rp 2.010.989.305.
“Atas perbuatan para tersangka (berdasarkan laporan hasil audit tanggal 21 Agustus 2023) di temukan dugaan kerugian keuangan negara total sebesar Rp 3.554.776.267,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Fahmi, kedua tersangka di duga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 T Hingga Akhir Triwulan III 2024
Berdasarkan penyidikan juga terungkap, uang yang tersangka RCS tersebut ambil ia gunakan untuk transaksi Trading Forex. Serta sebagian untuk talangan angsuran bagi nasabah kelolaan yang menunggak.
Pada saat trading forex merugi dan talangan tidak dapat di lakukan. Maka atas inisiatif RCS sendiri di lakukan ‘gali lubang tutup lubang’ dengan melakukan praktek pemakaian setoran dan pemakaian pelunasan dan tempilan/topengan atas kredit debitur.
“Terhadap kedua tersangka, jaksa penyidik Kejari Kabupaten Semarang telah di lakukan penahanan 20 hari ke depan. Guna mempermudah proses penyidikan dan penuntutan,” tandas Fahmi. (*)
Editor: Farah Nazila




