“Tetapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan dinas terkait,” jelas Ngesti, usai menghadiri gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2025, di lapangan Bung Karno, Ungaran, Jumat 21 Maret 2025.
Dengan begitu, ia bisa mengetahui perkembangan terbaru pembayaran THR karyawan oleh perusahaan yang ada di daerahnya.
Termasuk juga perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR karyawannya. “Kita tunggu, harapannya, tidak ada perusahaan yang mengajukan penundaan,” tegasnya.
BACA JUGA: Kesbangpol Ungkap Ada 505 Ormas di Database Jateng: Yang Minta THR Biasanya Tak Terdaftar
Sebagai informasi, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR bagi pekerja/ buruh perusahaan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (2)