Hukum & Kriminal

Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa

×

Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Semarang | Ita KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan Alwin Basri (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. (ant)

Akibat perbuatannya, Mbak Ita serta Alwin berhadapan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp