Akibat perbuatannya, Mbak Ita serta Alwin berhadapan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa





