Jateng

Larangan Study Tour di Jawa Tengah Masih Atas Kebijakan Ganjar, Siswa Disebut Setuju Tetap Ada

×

Larangan Study Tour di Jawa Tengah Masih Atas Kebijakan Ganjar, Siswa Disebut Setuju Tetap Ada

Sebarkan artikel ini
Ramp Check Bus | Study Tour Sekolah | kebijakan zero pungutan
Ilustrasi bus. (Foto: Freepik)

SOLO, beritajateng.tv – Imbas pelarangan study tour, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, mengkritik kebijakan ‘zero pungutan’ di satuan pendidikan.

Mulanya, kebijakan zero pungutan itu merupakan Peraturan Gubernur (Pergub) semasa Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, masih menjabat.

Dalam acara bertajuk Aspirasi Jateng di kanal YouTube TATV Streaming pada Selasa, 21 Mei 2024 malam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah, menyebut pelarangan study tour di SMA/K Negeri bukan hal baru.

Menurut Uswatun, sesuai surat edaran (SE) per 2 Januari 2020, kebijakan zero pungutan telah berlaku di SMA/K Negeri se-Jawa Tengah.

Zero pungutan atau bebas pungutan itu, tutur Uswatun, tak hanya berimbas pada pelarangan study tour. Namun, beberapa hal seperti jual beli LKS pun tak diperkenankan.

Alih-alih menguntungkan siswa, Abdul Hamid menilai kebijakan zero pungutan tersebut justru membuat siswa SMA/K di Jawa Tengah menangis.

“Bu Us banyak menjadikan anak-anak SMA dan SMK menangis. Kenapa anak-anak masih menabung? Itu kan [sebelum] untuk aturan 2020, bentuk Pergub Zero Pungutan tidak begitu ketat mengatur,” ujar Hamid.

BACA JUGA: Terima SE Dishub dan Disporapar, Disdikbud Jawa Tengah Klaim Tak Pernah Ada Study Tour Sejak 2020

Hamid menilai, kebijakan zero pungutan itu tak begitu lentur dan cenderung kaku.

“Aturan itu tidak begitu lentur bagaimana pengaplikasiannya di sekolah. Ini kan tidak hanya Disdikbud yang jadi imbasnya, ini kebijakan untuk siapa?” beber Hamid.

Dalam hematnya, kebijakan zero pungutan banyak melarang guru, siswa, hingga orang tua siswa.

Hamid pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut membutuhkan evaluasi ke depannya. Bahkan, Hamid mempertanyakan tujuan kebijakan tersebut.

“Kalau ini kebijakan pendidikan, khususnya untuk siswa, ini butuh evaluasi lagi. Ini untuk siswa apa tidak? Coba survei, siswa mana yang setuju kalau itu dilarang?” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamid dengan mantap menyebut banyak siswa SMA/K Negeri di Jawa Tengah yang setuju dengan adanya study tour.

“Saya yakin banyak siswa yang setuju adanya study tour. Kebijakan ini harus ada koreksi,” tandasnya.

Akademisi kritik kebijakan zero pungutan

Selain mendapat kritik dari Komisi E, kebijakan zero pungutan ini pun akademisi nilai perlu mendapat evaluasi.

Dosen PBSI FKIP UNS, M. Rohmadi, menyebut pelarangan study tour ini perlu melihat urgensi dari pengadaan kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, study tour di Jawa Tengah yang masuk pelarangan akibat kebijakan nol pungutan itu pun turut ia kritisi.

“Kalau tujuan Kepala Dinas [soal zero pungutan] untuk meminimalisir dan menjaga pungutan liar, perlu analisis kebutuhan siswa,” ujar Rohmadi.

Jika study tour bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa, maka konsekuensinya ialah menghadirkan laboratorium yang layak di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Bukan Kecelakaan Bus SMK Lingga Depok, Ini Alasan Komisi E DPRD Jateng Setuju Larangan Study Tour

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Rohmadi, tak semua SMA/K Negeri di Jawa Tengah menurutnya memiliki laboratorium pembelajaran yang memadai.

“Kita mau lihat perakitan mobil dan motor. Kalau tidak ke pabriknya, apakah laboratorium di sekolah sudah memadai?” ucap Rohmadi.

Bukan meniadakan study tour, Rohmadi menyebut penambahan anggaran untuk Dana BOS bisa menjadi opsi yang dapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah lakukan.

“Kalau yang Bu Us katakan untuk meminimalisir pungutan, maka nanti matur (sampaikan) pada Dewan untuk menambah anggaran BOP-nya untuk operasional BOS-nya. Kunjungan industri masuk ke sana, sehingga tidak ada pungutan,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp