Hukum & Kriminal

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Ini Vonis 3 Kades Pati dalam Kasus Sudewo

×

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK, Ini Vonis 3 Kades Pati dalam Kasus Sudewo

Sebarkan artikel ini
Kades Pati
Tiga terdakwa kepala desa Kabupaten Pati usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 23 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang terseret kasus korupsi pengisian perangkat desa kena vonis hukuman penjara 4 hingga 6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 22 Oktober 2026.

Hukuman tersebut lebih ringan berbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadap ketiganya.

Ketiga terdakwa yakni Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.

Perkara mereka berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang turut menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pembacaan vonis ketiga kepala desa berlangsung secara daring. Majelis hakim mengikuti persidangan dari Pengadilan Negeri Semarang, sedangkan para terdakwa mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

BACA JUGA: Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Sementara itu JPU KPK, tim kuasa hukum, serta warga dan pendukung terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyimak pembacaan putusan melalui layar monitor.

Dalam putusan yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono bacakan, Sumarjiono kena hukuman penjara selama empat tahun. Sementara Abdul Suyono dapat vonis enam tahun penjara, serta Sukarjan dengan hukuman lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Suyono dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta,” bunyi amar putusan.

BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Selain pidana penjara, Abdul Suyono dan Sukarjan masing-masing juga kena denda Rp300 juta. Apabila denda tidak mereka bayarkan sesuai ketentuan, harta kekayaan terpidana dapat jaksa sita dan lelang untuk menutup pembayaran.

Andai harta kekayaan tidak mencukupi, pembayaran denda bisa ganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari amar putusan terhadap kedua terdakwa.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Usai persidangan, kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan, Parsugin Rakisa, mengatakan. menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

“Kami sebagai advokat tentunya nanti akan mengambil sikap, apakah kita akan mengajukan banding? Tentunya kami akan koordinasi,” kata Parsugin seusai sidang.

BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah

Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan para terdakwa. Tentunya setelah mempelajari pertimbangan dan amar putusan secara menyeluruh. Sikap terkait upaya hukum akan ditentukan setelah proses tersebut selesai.

Alasan Sidang secara Daring atau Online

Lebih lanjut, Parsugin mengatakan ada alasan terkait sidang yang terlaksaan secara daring atau online tersebut. Di mana merupakan pertimbangan keamanan dari majelis hakim.

“Majelis hakim alasan demi keamanan, katanya seperti itu. Tapi situasi masyarakat juga sudah enggak ada masalah sebetulnya,” ucapnya.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU KPK

Sebelum putusan majelis hakim bacakan, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda dalam sidang pada 23 September 2026.

Sumarjiono sebelumnya dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta. Abdul Suyono dituntut tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta, sedangkan Sukarjan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

BACA JUGA: Hamenang Tersangka KPK, Ahmad Luthfi Tunjuk Mahanni jadi Plt Bupati Klaten

Dibandingkan tuntutan tersebut, vonis Sumarjiono lebih ringan enam bulan, Abdul Suyono lebih ringan satu tahun enam bulan, dan Sukarjan lebih ringan satu tahun. Dalam tuntutannya, JPU KPK menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp