Jateng

Lelah Tunggu Esemka Dijual, Penggugat Jokowi Ternyata Sudah Beli Mobil BYD

×

Lelah Tunggu Esemka Dijual, Penggugat Jokowi Ternyata Sudah Beli Mobil BYD

Sebarkan artikel ini
Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana Re A,
Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana Re A, saat dijumpai di Kota Semarang, Senin 5 Mei 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Alasannya Aufaa kesulitan membeli mobil Esemka.

Saat beritajateng.tv jumpai di Kota Semarang, Senin 5 Mei 2025 sore, Aufaa menuturkan bahwa ia sempat mengunjungi Pabrik Esemka atau PT Solo Manufaktur Kreasi untuk membeli unit mobil Esemka.

“Sempat ke pabrik tapi gak ada unit. Pabriknya ada, tapi isinya saya tidak tahu, aktivitas juga tidak ada,” tutur Aufaa.

Keinginannya membeli mobil Esemka itu bukan tanpa alasan. Bahkan, tutur Aufaa, ia sudah mengincar mobil Esemka sejak lulus dari SMA.

Kata Aufaa, ia ingin menggunakan mobil Esemka sebagai unit usaha lantaran harganya yang murah.

“Memang pengin jadi pengusaha, ingin gapyear kuliah di tahun pertama. [Ingin beli] karena iming-iming murah, rencananya mau beli dua pakai usaha,” tutur Aufaa.

BACA JUGA: Soal Ijazah Palsu, Relawan Alap-alap Jokowi Laporkan Empat Orang ke Polrestabes Semarang

Meskipun banyak mobil LCGC atau mobil bekas di pasaran otomotif Indonesia, Aufaa kukuh ingin membeli mobil Esemka lantaran harganya yang murah

“Harga murah Rp110 juta- Rp150 juta. Tetap lebih murah [dari LCGC dan mobil bekas] harganya Rp110 juta, lebih murah ketimbang yang lain. Iming m-iming mobil nasional tapi nyatanya gak ada,” tuturnya.

Lelah menunggu unit mobil Esemka launching di bursa otomotif Indonesia, Aufaa pun mengaku dirinya sudah membeli mobil BYD.

“Sebenarnya saya ingin beli mobil Esemka, tapi tidak tau harus belu di mana karena gak ada di pasaran. Hingga saat ini bahkan saya sampai beli mobil lain merk BYD,” ucapnya.

Aufaa menegaskan, jika unit mobil Esemka benar ada di pasaran, ia akan membeli secara tunai.

“Mau beli, tunai,” pungkas Aufaa.

Ajukan gugatan wanprestasi ke Jokowi

Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru, itu ia ajukan secara daring dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4).

Sebagai informasi, kakak Aufa, yaitu Almas, pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta. Hal itu terungkap oleh kuasa hukum Aufaa, Sigit M Sudibyanto, Selasa 8 April 2025 silam.

“Pihak penggugat merasa rugi imbas kepentingan hukumnya, sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar Sigit.

“Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” sambungnya.

BACA JUGA: Gerindra Jateng Dorong Prabowo Jadi Presiden Dua Periode: Belajar dari SBY dan Jokowi

Menurut Sigit, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

“Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp