“Jadi Tersangka menjalani hubungan selama satu tahun sejak Oktober 2022. Kemudian, ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, penganiayaan, kekerasan terhadap korban,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Atas kasus penganiayaan ini, Leon Dozan juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.(*)





