Hukum & Kriminal

Libatkan LPSK dalam Gelar Perkara, Polda Jateng Bakal Buka Semua CCTV Kecelakaan Iko Juliant

×

Libatkan LPSK dalam Gelar Perkara, Polda Jateng Bakal Buka Semua CCTV Kecelakaan Iko Juliant

Sebarkan artikel ini
Juliant Iko
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 16 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan penyidikan kasus meninggalnya Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), masih terus berjalan.

Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang berencana melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam gelar perkara untuk menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut perkara ini sudah naik status ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, keterlibatan LPSK menjadi salah satu bentuk komitmen agar keluarga Iko maupun saksi mendapat perlindungan sesuai aturan perundang-undangan.

“Sebagaimana sudah ditetapkan bahwa kasus itu naik proses sidik dan penyidik dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal yaitu dari LPSK. Kami akan mengundang pihak LPSK untuk hadir,” ujar Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 16 September 2025.

Artanto menambahkan, langkah itu pihaknya ambil untuk menepis keraguan atas penanganan kasus yang sempat publik sebut berlarut-larut. Menurutnya, keterangan dari lembaga independen seperti LPSK akan memperkuat akuntabilitas penyidikan.

“Ini bentuk konsistensi kami agar proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Harapannya, keterlibatan LPSK bisa memberikan masukan sekaligus memastikan hak-hak keluarga maupun saksi terlindungi,” sambung Artanto.

Gelar ulang rekonstruksi “kecelakaan” Iko Juliant Junior, tampilkan seluruh CCTV

Selain gelar perkara, penyidik berencana menggelar rekonstruksi lagi di lokasi kejadian. Kata Artanto, proses itu akan melibatkan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara, termasuk pengendara motor lain seperti Fiki, dan Aziz serta Ilham yang Iko boncengkan.

“Rekonstruksi itu untuk mendapatkan gambaran seutuhnya, harapannya para saksi yang terlibat hadir. Semua CCTV akan kami tampilkan pada saat gelar perkara nanti,” kata Artanto.

Sebelumnya, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dengan alat saintifik. Namun, kata Artanto, rekonstruksi tetap diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kemarin kami melakukan olah TKP menggunakan alat saintifik TAA dengan harapan mendapatkan objektivitas. Beberapa waktu ke depan, rekonstruksi di TKP akan kami laksanakan dan pihak eksternal juga hadir,” imbuhnya.

Artanto memastikan, selain LPSK, pihak eksternal lain yang ingin ikut mengawal proses juga dipersilakan hadir.

Publik menilai kasus berjalan lamban, polisi sebut butuh bukti kuat

Proses hukum kasus Iko sempat menuai sorotan publik karena dinilai berjalan lamban. Artanto menjelaskan, hal itu bukan lantaran penyidik menunda, melainkan karena butuh rangkaian bukti dan keterangan saksi yang kuat.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan