“Kami penyidik intens dan membutuhkan keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyusun lini masa peristiwa secara runtut. Sehingga tidak ada kegamangan atau pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut keterangannya, sudah ada 11 saksi yang penyidik periksa. Mereka terdiri atas pengemudi motor, Ilham, anggota Brimob yang berada di lokasi, hingga petugas yang membawa korban ke rumah sakit.
Barang bukti lain berupa visum, hasil laboratorium forensik terkait tumbukan kendaraan, hingga rekaman CCTV juga sudah penyidik kantongi.
Tanggapi keinginan keluarga Iko lapor ke Mabes Polri, Polda Jateng akui siap dengan segala masukan
Keluarga Iko kabarnya akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan melapor ke Mabes Polri. Menanggapi hal itu, Artanto menyebut Polda Jawa Tengah terbuka terhadap segala bentuk masukan.
“Monggo, silakan kalau ada masukan-masukan atau hal-hal yang perlu dilaporkan, ke manapun laporan monggo silakan. Prinsipnya kami akan transparan, objektif, dan pada saat gelar perkara bersama LPSK kami buka semua hasil progres penyidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi yang beredar soal dugaan Iko sempat dilempar sebelum kecelakaan juga akan diklarifikasi dalam gelar perkara.
Semua rekaman CCTV, hasil visum, hingga kesaksian akan pihak kepolisian sampaikan kepada pihak eksternal agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Dengan gelar perkara bersama LPSK, polisi menyebut hal itu bisa menjaga kepercayaan publik. Artanto berharap keluarga korban mendapat kepastian hukum yang jelas, tanpa rasa khawatir akan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Pada saat gelar perkara bersama pihak LPSK nanti semua akan kami sampaikan. Kami akan buka secara transparan,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi