Hukum & Kriminal

Libatkan Satlinmas, Pemkab Semarang Amankan 26 Ribu Rokok Ilegal

×

Libatkan Satlinmas, Pemkab Semarang Amankan 26 Ribu Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal yang diamankan di Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Rokok ilegal yang diamankan di Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya melibatkan Satpol PP dan unsur aparat penegak hukum (APH) lain.

Namun juga melibatkan potensi masyarakat, yakni Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yang unsurnya ada di setiap lingkungan desa maupun kelurahan.

Hanya saja, keterlibatan unsur satlinmas sebatas pada pemantauan di lapangan. Untuk langkah penindakan tetap Satpol PP, kepolisian dan kejaksaan lakukan.

“Sehingga tidak terjadi benturan di lapangan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Anang, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Semarang banyak ditemukan di warung atau kios-kios kecil dan pasar desa, yang tidak setiap saat bisa terpantau oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA: TKD Pemkot Semarang Turun Rp442 Miliar, Walikota Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

Sehingga Linmas yang potensinya ada di setiap lingkungan pemerintahan terkecil seperti desa atau kelurahan cukup membantu dalam memberikan informasi dari lapangan.

Lanjut Anang, Satpol PP juga memanfaatkan Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Pemanfaatan aplikasi ini juga merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dengan APH. “Yakni melalui pengumpulan informasi dan laporan adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” katanya.

Anang juga menyampaikan, sepanjang tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober, Satpol PP bersama APH lain telah melaksanakan 28 kali operasi rokok ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng-DIY Sita 64,5 Juta Batang Rokok Ilegal per Juni 2025, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Dari kegiatan ini telah di amankan sebanyak 26.860 batang rokok ilegal. Dari jumlah ini, sekitar 10.000 batang rokok ilegal di antaranya pihaknya peroleh dari operasi di wilayah Kecamatan Bawen.

Sampai dengan akhir tahun 2025 ini, target untuk menggempur rokok ilegal masih ada 12 kali operasi lagi. “Kami akan optimalkan sisa operasi tersebut untuk menekan peresaran rokok ilegal,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp