Ia menambahkan, hasil pengawasan inspektorat tetap dapat ԁisampaikan kepada kepala daerah, tetapi juga harus ԁitembuskan kepada gubernur agar dapat ԁipantau secara langsung.
“Kalau hasilnya selain ke atas juga bisa ke bupati, kemudian tembus ke gubernur sehingga bisa langsung ԁimonitor. Saya kira ini jauh lebih efektif,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




