Beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mengalami perlakuan serupa berupa dorongan keras hingga ada yang sempat dicekik. Insiden ini memicu trauma, rasa takut, dan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis, khususnya mereka yang meliput di lapangan.
Ajudan Kapolri tempeleng pewarta foto, PFI dan AJI Semarang kecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis
Atas kejadian tersebut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf. menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” sebutnya.
BACA JUGA: Kecam Tren Kekerasan Perusahaan Media, AMSI Dorong Pemerintah Jamin Keamanan Jurnalis
PFI dan AJI menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak Kapolri untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
Mereka juga mendorong reformasi internal di tubuh kepolisian agar insiden serupa tak terulang. Selain itu, mereka mengajak seluruh media, organisasi jurnalis, serta masyarakat sipil untuk terus mengawal dan menyuarakan keadilan dalam kasus ini. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (2)