Long March Berdaster dari Kendal, Buruh Ingatkan Ganjar Slogan “Tuanku Ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat”

Sejumlah buruh saat melakukan aksi long march berdaster dari Kendal ke kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (youtube TVKEP)

SEMARANG, 23/12 (beritajateng.tv) – Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng melakukan aksi long march mengenakan daster dari Kabupaten Kendal menuju Kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (23/12/2021).

Aksi buruh tersebut dilakukan untuk memprotes Gubernur Ganjar atas kebijakannya yang dianggap tidak pro buruh.

Koordinator Aksi Luqmanul Hakim mengingatkan Ganjar Pranowo memiliki slogan “Tuanku Ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat”. Namun faktanya, Ganjar belum bisa merealisasikan slogan tersebut.

“Ini terbukti dengan upah buruh di Jateng pada 2022 merupakan yang terendah dibandingkan provinsi lain di Indonesia,” katanya seperti dikutip dari suarajawatengah.id.

Buruh menilai keputusan tersebut lebih banyak mengakomodir kepentingan pengusaha. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Hal itu berarti menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021.

Dia menambahkan, Ganjar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021.

“Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Menurutnya, dapat dikatakan apabila Gubernur Jateng tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi long march berdaster tersebut untuk mengingatkan kepada Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat” harus berani menegakkan aturan dan patuh pada hukum.

“Kami meminta Gubernur menindaklanjuti serta mengabulkan permohonan buruh untuk merevisi UMK Tahun 2022 dengan kenaikan minimal 10% dan memperhatikan kebutuhan tambahan buruh pada masa pandemi,” katanya. (RI)

Tinggalkan Balasan