Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Long March Berdaster dari Kendal, Buruh Ingatkan Ganjar Slogan “Tuanku Ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat”

×

Long March Berdaster dari Kendal, Buruh Ingatkan Ganjar Slogan “Tuanku Ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat”

Sebarkan artikel ini
Sejumlah buruh saat melakukan aksi long march berdaster dari Kendal ke kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (youtube TVKEP)

Sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021.

Dia menambahkan, Ganjar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Padahal PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya.

Menurutnya, dapat dikatakan apabila Gubernur Jateng tidak mencabut surat keputusan tersebut, maka dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi long march berdaster tersebut untuk mengingatkan kepada Ganjar Pranowo sebagai seorang Gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma Mandat” harus berani menegakkan aturan dan patuh pada hukum.

“Kami meminta Gubernur menindaklanjuti serta mengabulkan permohonan buruh untuk merevisi UMK Tahun 2022 dengan kenaikan minimal 10% dan memperhatikan kebutuhan tambahan buruh pada masa pandemi,” katanya. (RI)

Tinggalkan Balasan