Sebab, sebagai perusahaan pelat merah, Pertamina memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat.
“Kita sih berharap Pertamina yang jual, tetapi tetap harus straight menjaga kualitas mutu, jangan sampai merugikan konsumen,” tegasnya.
BACA JUGA: Pertamina dan Media Perkuat Komitmen untuk Sukseskan Ketahanan Energi Nasional
Nantinya, lanjut Mufid, apabila Pertamina terbukti melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, yakni menjual BBM oplosan, maka Pertamina telah melanggar hak konsumen seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam perspektif perlindungan konsumen, Mufid menggarisbawahi bahwa Pertamina melanggar UU Nomor 8 tahum 1999 tenteng perlindungan konsumen dengan ancaman Pidana dan Perdata.
“Dan kalau itu terbukti maka yanh dilanggar Pasal 8 ayat 1 dan sanksinya pidana. Secara keperdataan, konsumen berhak melakukan gugatan, baik individu maupun kolektif,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila