JAKARTA, 27/1 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik masing-masing sebesar 25 bps.
Kenaikan tersebut yakni menjadi 4 persen pada bank umum dan 6,50 persen pada BPR. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.