Akses keadilan bagi korban kekerasan seksual masih terhambat. Perspektif aparat penegak hukum yang lemah, stigma terhadap korban, serta lamanya proses penanganan kasus menjadi hambatan utama.
“Perempuan belum terbebas dari diskriminasi, meskipun telah 40 tahun diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),” tegas Citra.
LRC-KJHAM juga mencatat 452 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 507 korban sepanjang 2020-2023. Tingginya angka pelaporan ini juga menunjukkan keberanian korban untuk melaporkan kasus mereka.
“Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran dan keberanian korban untuk mencari keadilan,” tandasnya. (*).





