“Kekerasan seksual itu ketika ada aktivitas seksual yang dilakukan oleh lawan jenis dan itu tanpa consent. Misal karena ada paksaan, bujuk rayu, dan janji-janji,” jelasnya.
BACA JUGA: LRC-KJHAM Dampingi 90 Kasus Sepanjang 2023, Paling Banyak Kekerasan Seksual
Nihayatul menekankan, dalam suatu hubungan asmara sekalipun, kekerasan seksual bisa saja terjadi, misalnya dalam kasus yang sedang ia dampingi.
Korban terpaksa melakukan aktivitas seksual karena pelaku memberikan janji dan komitmen untuk menikahi korban. Saat korban menolak, pelaku menggunakan relasi kuasanya kepada korban.
“Ketika consent maka tidak perlu ada janji, bujuk rayu, jaminan komitmen dan sebagainya. Perempuan mau melakukan hubungan seksual tanpa paksaan baru itu bukan kekerasan seksual,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





