Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung pergi begitu saja.
“Kejadian itu berawal saat anggota bertugas melakukan penyelidikan curanmor pada Kamis malam 25 Agustus dan pagi harinya pelaku diamankan petugas di rumahnya,” ucap AKP Agus Budiana.
Kini pelaku diamankan di Polres Blora. Dia diancam dengan pasal 451 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara. (*)
editor: ricky fitriyanto