BLORA, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora kembali menutup paksa lima tempat kafe karaoke yang nekat buka selama bulan Ramadan.
Kafe karaoke tersebut terletak di kompleks Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, menjelaskan bahwa tindakan penutupan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah daerah (Perda) terkait larangan tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Razia berlangsung oleh tim gabungan bersama Corps Polisi Militer (CPM) dari Selasa, 19 Maret 2024 malam hingga Rabu, 20 Maret 2024 dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima pengusaha karaoke yang tetap beroperasi di kompleks Cumpleng Indah Todanan.
BACA JUGA: Pemkab Blora Luncurkan Program “Sekolah Sisan Ngaji”
Petugas menyita barang-barang yang ada di lokasi karaoke dan melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke tersebut.
Kelima kafe karaoke tersebut ditutup dan disegel, sementara barang-barang yang disita akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.