“Korban ini salah satu mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, dan pelaku juga salah satu mahasiswa yang ada di Kota Semarang,” ujar Yuliyanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 6 Agustus 2026 sore.
Dalam proses penyidikan, Ꭰirektorat Siber Polda Jawa Tengah telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang ahli. Penyidik kemudian menetapkan IAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026.
“Pada tanggal 4 Agustus 2026 penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada pelaku. Saat ini pelaku ada di Rutan Polda Jawa Tengah,” jelas Yuliyanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




