Jateng

Mahasiswa Undip Dibui Imbas Aksi May Day, Menteri HAM: Pendemo Harusnya Dapat Restorative Justice

×

Mahasiswa Undip Dibui Imbas Aksi May Day, Menteri HAM: Pendemo Harusnya Dapat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Demonstrasi
Menteri HAM Natalius Pigai usai memberi Kuliah Umum di Auditorium FISIP Undip, Kota Semarang, Kamis, 30 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai merespons kasus dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang divonis 2 bulan penjara karena terlibat dalam aksi demonstrasi May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Mei 2025 lalu.

Dua mahasiswa Undip itu yaitu Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka beroleh vonis 2 bulan 3 hari penjara lantaran terbukti menyekap seorang polisi saat aksi demonstrasi May Day. Vonis tersebut Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, bacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 7 Oktober 2025 lalu.

Saat beritajateng.tv jumpai di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip, Kamis, 30 Oktober 2025, Pigai menegaskan pihaknya sudah pernah meminta kepada Kapolri untuk membedakan perusuh dan pendemo. Khusus pendemo, Pigai meminta untuk diterapkan restorative justice.

“Saya sudah pernah menyampaikan permintaan saya kepada kepolisian bahwa harus dibedakan tegas antara perusuh dan pendemo. Kalau yang pendemo harus dikasih keadilan restoratif atau restorative justice,” ujar Pigai.

BACA JUGA: Bangun Pusat Studi HAM di Undip, Menteri Pigai: Fisip Pusatnya Mahasiswa Calon Pejabat

Ia menegaskan, aparat seharusnya tidak memberikan hukuman kepada kelompok yang ikut berkontribusi membangun bangsa melalui gerakan sosial, dalam hal ini mahasiswa.

“Jangan memberi hukuman kepada orang-orang yang ikut membangun Indonesia melalui mesin perubahan. Salah satu mesin perubahan adalah komunitas mahasiswa, kelompok aktivis, civil society yang ikut mengubah bangsa,” sambungnya.

Pigai mengaku pihaknya telah menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada Kapolri agar pendekatan hukum terhadap demonstran tidak menafikan nilai kemanusiaan.

“Saya masih konsisten dan tidak pernah menarik pernyataan saya. Saya sudah minta langsung kepada Kapolri bahwa perusuh dan pendemo harus dibedakan. Kalau yang pendemo dikasih jalan restorative justice, tapi kalau yang perusuh silakan diproses hukum, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Minta aparat tak bikin mahasiswa takut, pemerintah pastikan tak pernah larang demonstrasi maupun diskusi

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa yang enggan berunjuk rasa setelah kasus demonstrasi mahasiswa yang berujung pada vonis pengadilan, Pigai menilai rasa takut itu muncul terhadap aparat penegak hukum, bukan terhadap pemerintah.

Pihaknya pun mengklaim pemerintah tak pernah melarang mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa maupun diskusi. Justru, kata dia, Kementerian HAM mendorong dibukanya ruang-ruang diskusi di seluruh instansi pemerintah, utamanya DPR.

“Yang penting kan mahasiswa merasa khawatirnya itu terhadap aparat penegak hukum, bukan pemerintah. Pemerintah mana ada pernah larang, pemerintah malah saya usulkan buka ruang speaker corner,” jelasnya.

BACA JUGA: Walikota Semarang Terima Permohonan Maaf Lima Mahasiswa Terlibat Kerusuhan May Day

Ia mengaku sudah mengusulkan agar kantor-kantor pemerintahan dan gedung DPR menyediakan ruang bebas berbicara bagi masyarakat.

“Presiden juga tidak pernah melarang orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran, perasaan. Kalau ada ketakutan karena aparat penegak hukum, itu lain lagi,” katanya.

Pigai menegaskan, aparat harus menciptakan suasana ramah bagi masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan.

“Saya meminta aparat tidak boleh menciptakan rasa ketakutan. Justru aparat itu harus menciptakan suasana ramah terhadap orang yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan,” tegasnya.

Soal vonis mahasiswa Undip, Pigai sebut Komnas HAM yang berwenang menilai

Lebih jauh, menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran HAM dalam vonis kedua mahasiswa Undip tersebut, Pigai menegaskan hal itu menjadi ranah Komnas HAM.

“Yang menilai itu Komnas HAM. Saya kan pemerintah, tidak punya kewenangan. Otoritas yang menilai apakah unsur-unsur itu ada atau tidak ya Komnas HAM, karena Komnas HAM itu pengawas,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat warga negara sesuai standar hukum internasional yang sudah terakui.

“Presiden waktu demo itu sudah menyatakan bahwa beliau menggunakan ICCPR sebagai standar. ICCPR pasal 19 sampai 21 menjadi pedoman bahwa menyampaikan pendapat itu terjamin. Kalau presiden sudah mengutip ICCPR, ya kami menteri ikutlah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp