SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari yang lalu, seorang guru SDN 1 Wonosobo, MS, harus berurusan dengan polisi usai wali murid A melaporkannya. Wali murid itu meradang karena sang guru menampar muka anaknya.
Belakangan diketahui, MS tengah melerai A yang sedang berkelahi. Namun, A malah mengadu ke ibunya bahwa ia dipukul oleh MS.
Meski berakhir damai, kasus itu menambah daftar panjang guru yang mendapat kriminalisasi karena mendidik siswanya.
Menanggapi hal itu, Pendiri Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), Joko Susanto, menegaskan pentingnya melihat kadar kesalahan sebelum membawa hukuman fisik kepada siswa ke ranah pidana. Menurutnya, tidak semua bentuk hukuman fisik oleh guru perlu dipaksakan menjadi laporan hukum.
BACA JUGA: Viral Guru ‘Gokil’ SMK Purworejo Nyobain Motor Drag, Bikin Murid Heboh
“Jangan sampai jadi generasi lembek mental, cuma guru jewer akibat melakukan pelanggaran disiplin, terus laporkan pidana gurunya,” kata Joko dalam acara Penyuluhan Hukum Bahaya Kenakalan Remaja di SMKN 2 Semarang, Kamis, 7 November 2024.
Joko mengingatkan, jika guru terus terkriminalisasi saat menjalankan tugasnya, ada kekhawatiran para guru akan menghindari pengawasan disiplin. Dan, mereka hanya fokus pada tugas administratif.
Menurut Joko, jika siswa memang melakukan pelanggaran fatal, mereka perlu mengakui kesalahan tanpa langsung mengaitkannya dengan tindak pidana. Apalagi, ilmu yang guru ajarkan merupakan bekal berharga untuk masa depan siswa.