Kios Blok A nilai kontak sebesar Rp4.500.000,00/tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp7.500.000,00/tahun. Tetapi blok A semua disewa oleh pedangan lama.
Kios Blok B sebesar Rp3.500.000,00/tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp6.000.000,-/tahun.
Kios blok C sebesar Rp 2.500.000,00/tahun untuk pedangan lama dan untuk pedangang baru sebesar Rp 4.500.000,00/tahun.
Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp750.000,00/tahun untuk pedangan lama dan pedagang baru sebesar Rp1.500.000,00/tahun.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar desa Wonosekar tahun 2019 – 2022. Pendapatan yang di kelola KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000 dan Nilai yang seharusnya di terima desa yaitu sebesar Rp280.700.000.
Kerugian negara yaitu sebesar Rp280.700.000 juta yang merupakan profit sharing 70 persen dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar. Yang di kelola oleh KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) X 70 persen = Rp280.700.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Yang seharusnya di terima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD). Namun uang tersebut di gunakan secara pribadi oleh saksi.
“Itikad baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga di tetapkan menjadi tersangka ini,” tegas Samsul Sitinjak.
Selama menjadi tahanan Kejari Demak, tersangka Suhadi di titipkan ke Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan. Dan mantan anggota DPRD Demak dari Partai PKS tersebut di sangkaan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (*)
Editor: Elly Amaliyah