“Kami mempersilakan masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri,” katanya.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa pidana penjara dan mengumumkan latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau walikota.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kebumen, Saiful Hadi, menyatakan bahwa hingga penutupan pengambilan formulir pada 15 Mei 2024, ada empat orang yang mendaftar. Salah satu dari keempat pendaftar ialah Adi Pandoyo.
Menurut Saiful, syarat dan ketentuan hukum bagi Adi Pandoyo sebagai mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai kepala daerah sudah terpenuhi.
“Secara prinsip, aturan hukum KPU menyatakan jika sudah keluar lebih dari lima tahun itu tidak masalah. Hak politiknya kembali,” ujar Saiful. (*)




