Politik

Mantan Napi Korupsi Daftar Calon Wakil Bupati Kebumen di Pilkada 2024, Dulu Pernah Jabat Sekda

×

Mantan Napi Korupsi Daftar Calon Wakil Bupati Kebumen di Pilkada 2024, Dulu Pernah Jabat Sekda

Sebarkan artikel ini
Bupati Kebumen
Adi Pandoyo (dua dari kanan) mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kebumen di kantor DPC PDIP Kebumen, Rabu, 15 Mei 2024. (Foto: Instagram/@most15_)

“Kami mempersilakan masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri,” katanya.

BACA JUGA: Kalahkan Petahana, Inilah Sosok Reza Mardhika, Dokter cum Pengusaha Muda Kebumen dengan Suara Terbanyak

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah menyelesaikan masa pidana penjara dan mengumumkan latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, atau walikota.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kebumen, Saiful Hadi, menyatakan bahwa hingga penutupan pengambilan formulir pada 15 Mei 2024, ada empat orang yang mendaftar. Salah satu dari keempat pendaftar ialah Adi Pandoyo.

Menurut Saiful, syarat dan ketentuan hukum bagi Adi Pandoyo sebagai mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai kepala daerah sudah terpenuhi.

“Secara prinsip, aturan hukum KPU menyatakan jika sudah keluar lebih dari lima tahun itu tidak masalah. Hak politiknya kembali,” ujar Saiful. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp