Hukum & Kriminal

Mantan Pimpinan BPR BKK Jateng Sukoharjo Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Mantan Pimpinan BPR BKK Jateng Sukoharjo Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BPR BKK Jateng
Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo Agus Kuntadi Nugroho saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 2 Agustus 2023. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan pimpinan PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Agus Kuntadi Nugroho dituntut hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi kredit fiktif tersebut merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasus kredit fiktif PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo tersebut terungkap dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 2 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bekti Wicaksono juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak terdakwa bayarkan akan berganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA: BPR BKK Perseroda Blora Sumbang PAD Provinsi dan Kabupaten Sebesar 5,3 Miliar

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bekti dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.

Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Jumlah tersebut setelah mendapat pengurangan dari pengembalian uang terdakwa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan PD BPR BKK Sukoharjo serta meresahkan masyarakat,” tambah Bekti.

Korupsi kredit fiktif BPR BKK Jateng terjadi tahun 2018-2022

Agus Kuntadi merupakan Kepala Seksi Pemasaran PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif, menggelembungkan kredit, penggunaan angsuran, dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Praktik tersebut berlangsung selama tahun 2018 hingga 2022.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agus Kuntadi langsung menyampaikan pembelaannya.

Menurut terdakwa, kecurangan tersebut seluruhnya untuk kepentingan PD BPR BKK Jateng Cabang Sukoharjo. Tujuannya agar kinerja keuangan selalu terjaga sebagaimana ketentuan Bank Indonesia

BACA JUGA: BPR Bagong Inti Marga Tutup, LPS Jamin Simpanan Nasabah Aman

Dana dari hasil penyimpangan tersebut menurut Agus, semua kembali ke kas BKK Sukoharjo untuk menjaga laba kantor agar selalu dalam kondisi sehat.

Terdakwa juga mengakui melakukan perbuatan salah tersebut karena tekanan atasan untuk menjaga BKK Cabang Sukoharjo selalu sehat.

“Uang pengganti yang sudah saya kembalikan sudah mencapai Rp1 miliar yang berasal dari menjual rumah, mobil, dan tanah warisan,” ujarnya. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp