SEMARANG, beritajateng.tv – Sebulan menjelang pencoblosan Pilgub Jawa Tengah 2024, marak temuan kepala desa (kades) yang tak netral dan melanggar hukum.
Baru-baru ini, paguyuban kades Pemalang melakukan pertemuan di Pekalongan. Dalam pertemuan itu, para kades juga mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi–Taj Yasin Maimoen.
Atas kejadian itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Tri Harso Widirahmanto, mengaku telah meminta kabupaten/kota untuk mengawasi setiap kepala desa.
“Kemarin kan sudah ada surat Mendagri dan surat atas nama Gubernur dari Pak Sekda. Itu sudah kami sampaikan ke kabupaten/kota untuk melaksanakan pengawasan terkait dengan netralitas,” ucap Tri saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA: Tim Hukum Andika-Hendi Ungkap Kronologi Temuan Mobilisasi Kades se-Pemalang Dukung Luthfi-Yasin
Tri pun membeberkan sanksi kepada kades maupun aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral selama proses Pilkada 2024.
“Untuk sanksinya itu kan ada kurungan 1 tahun dan denda 100 juta,” jelasnya.
Jika ada temuan kades yang ikut politik praktis seperti kampanye dan mendukung salah satu paslon, kata Tri, Bawaslu akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Kita koordinasikan ke Bawaslu dan ke kabupaten/kotanya. Untuk sanksinya itu ada teguran secara administrasi dan tertulis,” bebernya.
Kata Tri, pemberhentian kades yang melanggar netralitas tak bisa serta-merta begitu saja.
“Kemudian baru bisa kasih pemberhentian sementara. Bisa lanjut untuk pemberhentian tetap, tapi itu harus ada pembuktian dulu dengan bidang kode etik dari kabupaten,” jelasnya.
Dispermadesdukcapil tangani kasus kades tak netral di Pati, namun dinyatakan tak melanggar
Kades di Pati yang melakukan deklarasi memenangkan Luthfi-Yasin menjadi salah satu kasus yang telah Dispermadesdukcapil tangani.
Namun, Tri menegaskan tak ada kades yang diputuskan melakukan pelanggaran.
“Kemarin waktu yang Pati itu sudah kami lakukan. Kami lakukan koordinasi, cuma tidak terbukti. Dalam artian tidak ada kades yang melakukan pelanggaran,” ucap dia.
Alasannya, kata Tri, deklarasi pemenangan oleh kades itu dilakukan sebelum masa kampanye.
“Kalau itu yang pengukuhan kepala desa, kemudian mendukung salah satu calon satu paslon. Tapi itu kan belum penetapan dan itu tidak terbukti karena belum masuk masa kampanye,” jelasnya.
Keputusan sanksi kades tak netral di Sukoharjo ada di tangan bupati
Perihal kasus netralitas kades di Sukoharjo, Tri mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
Namun, kata dia, pemberian sanksi terhadap kades tetap menjadi kewenangan bupati.
“Ya, memang kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kan ada di kabupaten. Sudah kami koordinasikan ke PMD untuk melakukan klarifikasi maupun untuk investigasi terkait dengan masalah itu,” bebernya.
Sementara itu, untuk kasus kades di Pekalongan dan Kendal yang baru-baru ini terjadi, Tri mengaku pihaknya belum mendapat laporan.
“Kami belum dapat laporan, tapi coba kami nanti akan koordinasikan ke Bawaslu dulu,” tandasnya.
Bagaimana tangani kades tak netral?
Menanggapi soal ranah dinas yang ia bawahi dalam menangani kades yang tak netral, Tri menyebut pihaknya hanya melakukan pengawasan saja.
“Kami hanya melakukan pengawasan saja. Setelah ada laporan, baru kami koordinasikan ke kabupaten untuk melakukan investigasi,” jelasnya.
Tri menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan sanksi kepada kades yang terlibat.
“Tidak bisa kami memberikan sanksi, tidak bisa, karena sanksinya ada di kabupaten atau di bupati,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





