“Sebelum masa kampanye juknis itu harus sudah turun, karena itu berkaitan dengan beberapa kampanye yang bisa KPU fasilitasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Achmad menegaskan juknis KPU perihal aturan kampanye itu tidak mungkin keluar secara mendadak.
“Juknis itu tidak mungkin turun mendadak, pasti sesegera mungkin. Setelah penetapan DCT harus segera KPU tetapkan,” akunya.
BACA JUGA: Belum Masuk Masa Kampanye, Ini Beberapa Larangan dalam Pemasangan Baliho di Masa Sosialisasi
Bakal tindak dan bersihkan baliho bila juknis sama seperti Pemilu sebelumnya
Jika nantinya juknis alat peraga kampanye sama seperti Pemilu sebelumnya yang tidak memperbolehkan adanya foto Presiden maupun tokoh nasional lain, maka Bawaslu akan menindak dan membersihkan baliho tersebut.
“Kita kembalikan bahwa aturan nanti di juknis kampanye seperti apa. Kalau misal juknisnya tidak boleh menampilkan foto Presiden maka kami akan melakukan penertiban,” terang Achmad.
Tak hanya itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas dalam Pesta Demokrasi 2024 mendatang.
“Pastikan berita atau gambar yang beredar di beberapa wilayah itu terjamin kebenarannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, beritajateng.tv mendapati baliho bergambar Prabowo-Jokowi di beberapa titik di Kota Semarang. Salah satunya di Jalan Brigjen Sudiarto, Kota Semarang. Tampak baliho besar bergambar Prabowo Jokowi bertuliskan ‘Prabowo Bersama Indonesia Maju’. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi