“Sepanjang itu menjadi hak dan sesuai dengan ketentuan, maka harus disyukuri. Namun kalau ternyata uang itu bukan dari yang seharusnya, maka seorang istri atau keluarga harus mengingatkan suami agar tidak dilakukan,” tegas Sumarno.
Istri maupun suami pejabat, kata dia, berhak mengingatkan pasangannya jika membawa uang yang jumlahnya lebih dari yang seharusnya mereka terima. Menurutnya, prinsip dalam keluarga menjadi pendorong setiap individu untuk berintegritas.
Sebagai informasi, KPK telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.
BACA JUGA: Momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Ombudsman: Sudah 700 Lebih Laporan Awal Masuk di Jateng
Sekitar 80 daerah telah melaksanakan program serupa, termasuk program Paku Integritas yang berlangsung di tingkat kementerian.
Dalam menggencarkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK bersama Pemprov Jawa Tengah menggelar Bimtek Keluarga Berintegritas.
Kumbul menyebut, bimtek ini melibatkan motivator dan psikolog. Adapun tujuannya untuk membangun keluarga harmonis, agar dapat saling mengingatkan tidak melakukan korupsi.
Materi yang diberikan berupa korupsi yang melibatkan keluarga, upaya pencegahan dari keluarga, dan lain-lain. (*)
Editor: Farah Nazila