DEMAK, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi dan Bank Indonesia Jateng berupaya memulihkan lahan pertanian bekas banjir di Kabupaten Demak seluas 512 hektar. Tak ayal, lahan yang sebelumnya sering terendam banjir tersebut, kini bisa petani tanami kembali.
Ratusan hektar lahan pertanian tersebut tepatnya berada di Desa Dukun, Klitih, Pidodo, dan Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Pemulihan lahan pertanian bekas banjir itu melalui upaya program normalisasi sungai dan irigasi daerah setempat.
Salah satu petani di Desa Dukun, Rifan menyampaikan terimakasih karena areal persawahan di desanya kembali bisa ia tanami. Setelah sebelumnya mangkrak beberapa musim tanam karena banjir.
“Terimakasih sudah normalisasi (sungai),” katanya.
BACA JUGA: Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Transaksi Mata Uang Lokal
Dia juga meminta, agar normalisasi aliran irigasi juga di perluas di wilayah tetangga seperti Desa Dukun Lor. Termasuk memperbaiki pintu air, dan betonisasi jalan sepanjang 700 meter.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin mengatakan, upaya bersama dalam pemulihan lahan pertanian itu membuahkan hasil. pada 3 Juli 2025 lalu, dia menyaksikan sendiri pengerjaan normalisasi aliran Sungai Pelayaran kurang lebih sepanjang 300 meter. Di mana Sungai Pelayaran itu menjadi penghubung antara aliran irigasi yang melintasi areal persawahan.
“Pada 3 Juli 2025 lalu saya kesini. Luasan tanah total sekitar 512 hektar masih terendam air, Alhamdulillah saat ini sudah kering dan sudah bisa petani tanami lagi,” katanya.
Taj Yasin mengatakan, Kabupaten Demak merupakan wilayah penyumbang komoditas padi nomor tiga di Jateng. Akan tetapi peringkatnya turun menjadi nomor lima, karena ada lahannya yang terkena banjir. Oleh karenanya, produktivitasnya perlu digenjot lagi guna mempertahanlan Jateng sebagai penumpu pangan nasional.
“Tidak hanya di Kecamatan Karangtengah, tetapi kami juga melihat keseluruhan di Kabupaten Demak. Mana potensi yang bisa kita kembangkan lagi, kita kembalikan lagi, kita tanam lagi,” ucapnya.





