Hukum & Kriminal

Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati

×

Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
ucapan perayaan tahun baru
Ilustrasi event atau acara seru. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng meminta masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan suci Ramadan berlangsung.

Dengan ini, kepolisian juga menindak tegas untuk siapapun yang berkaitan dengan petasan.

“Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA: Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Dorong Pemenuhan KHA Terpenuhi di Semarang

Selain itu, Kabid Humas Polda Jateng juga menyebut bahwa petasan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya selama bulan Ramadan.

“Bermain petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan

Lebih lanjut, menyalakan petasan termasuk dalam pelanggaran hukum, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman menyalakan petasan

Bagi siapapun yang menyalakan petasan, ancaman hukuman berat bisa sampai hukuman mati.

Berikut isi peraturan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut (hukum pelanggaran menyalakan petasan),” kata Kabid Humas Polda Jateng.

BACA JUGA: Harga Gabah Tinggi, Petani Harap Pemerintah Tak Impor Beras

Selain itu, Kabidhumas menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.