Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati

×

Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
ucapan perayaan tahun baru
Ilustrasi event atau acara seru. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jateng meminta masyarakat untuk tidak bermain petasan selama bulan suci Ramadan berlangsung.

Dengan ini, kepolisian juga menindak tegas untuk siapapun yang berkaitan dengan petasan.

“Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa ijin, termasuk masyarakat yang bermain petasan,” ungkap Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA: Wujudkan Kota Layak Anak, DP3A Dorong Pemenuhan KHA Terpenuhi di Semarang

Selain itu, Kabid Humas Polda Jateng juga menyebut bahwa petasan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya selama bulan Ramadan.

“Bermain petasan tidak hanya mengganggu ketenangan ibadah tapi juga berpotensi menyebabkan kebakaran, cedera serius, hingga jatuhnya korban jiwa,” ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pj Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Pastikan Ketersediaan Pangan

Lebih lanjut, menyalakan petasan termasuk dalam pelanggaran hukum, yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan