Jateng

Marak Pengawalan Mobil Pejabat oleh Polisi, Pakar: Mestinya Patwal untuk Presiden dan Wapres Saja

×

Marak Pengawalan Mobil Pejabat oleh Polisi, Pakar: Mestinya Patwal untuk Presiden dan Wapres Saja

Sebarkan artikel ini
patwal

SEMARANG, beritajateng.tv – Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa pejabat tak seharusnya mendapatkan patwal.

Pakar transportasi Semarang, Djoko Setijowarno, mengatakan, sarana dan prasarana jalanan merupakan hak asasi semua orang. Semua orang mempunyai hak yang sama dalam menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Menurutnya, tak ada seorang pun berhak diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; termasuk para pejabat.

“Sebaiknya batasi pengawalan untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu kawalan seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” kata Djoko saat beritajateng.tv konfirmasi, Senin, 27 Januari 2025.

BACA JUGA: Kritik Keras Arogansi Patwal, Pengamat Undip: Pejabat Kerja untuk Rakyat, yang Bayar Rakyat

Djoko mengatakan, esensi dari pengawalan tak lain memang untuk memberikan pengamanan. Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Sayangnya, lanjut Djoko, peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu untuk mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Padahal, jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum. Sehingga, semua masyarakat tentu berhak menikmatinya.

“Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan akan semakin macet dan membuat pengguna jalan menjadi stres dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” tuturnya.

Perlu tertibkan polisi yang melakukan patwal di luar ketentuan

Lebih lanjut, Djoko menyebut jika pihak yang paling berwenang dalam melakukan Patwal adalah Polri. Sebab pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Patwal adalah unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans.

“Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal,” kata Djoko.

Sayangnya, Djoko menuturkan banyak polisi yang kemudian menyalahgunakan tugas itu dengan melakukan patwal secara pribadi karena menerima sejumlan imbalan tertentu.

BACA JUGA: Terbongkar Gaya Hidup Luluk Sofiatul Jannah, Pamer Naik Alphard Hingga Ada Patwal

“Oknum aparat penegak hukum, yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang, itu juga harus tertibkan,” paparnya.

Jika memang perlu sekali, Djoko menyarankan pejabat untuk menggunakan angkutan umum. Khususnya di Jakarta, angkutan umum sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta.

“Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp