“Sehingga penyesuaian-penyesuaian inilah yang mungkin ada yang belum optimal dilaksanakan,” jelasnya, usai Rapat Paripurna, di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Ungaran, Jumat 23 Mei 2025.
Tindakan tegas pelanggaran perizinan wisata Semarang
Pada prinsipnya, lanjut Bondan, DPRD akan mengevaluasi persoalan ini. Termasuk meminta jajaran eksekutif untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan.
Karena perizinan adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Sehingga harus dipenuhi sesuai dengan persyaratan maupun regulasi yang ada,” tambahnya.
DPMPTSP harus memiliki semangat yang sama dengan DPRD Kabupaten Semarang terkait dengan evaluasi masalah perizinan ini. “Sehingga tak ada lagi tempat usaha wisata yang bermasalah dengan perizinannya,” tegas Bondan. (*)
Editor: Farah Nazila