Politik

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Maksimal 2 Periode, Pengamat Adi Prayitno Soroti PDIP-Gerindra

×

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Maksimal 2 Periode, Pengamat Adi Prayitno Soroti PDIP-Gerindra

Sebarkan artikel ini
Jokowi Ketum PSI | Ketua umum partai politik
Pengamat politik Adi Prayitno dalam salah satu video di kanal YouTube-nya. (Foto: YouTube/Adi Prayitno Official)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi terkait batasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi perbincangan hangat.

Seorang akademisi dari Universitas Udayana mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan ini bertujuan membatasi jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.

Fenomena ketua umum parpol yang menjabat dalam jangka panjang memang bukan hal baru di Indonesia. Banyak partai yang pemimpinnya merupakan figur yang sama selama bertahun-tahun, bahkan tak tergantikan.

BACA JUGA: Tanggapi Wacana Partai Super Tbk, Pengamat Adi Prayitno: Sebatas Kritik Politik dari Jokowi

Pengamat politik Adi Prayitno dalam kanal YouTube-nya, Adi Prayitno Official, pada Kamis, 13 Maret 2025, pun menyoroti fenomena ini.

Ia menyebut hal itu mencerminkan realitas politik di Indonesia, yaitu, sentralisasi kekuasaan dalam satu figur masih menjadi strategi utama untuk menjaga stabilitas partai.

“Partai politik di Indonesia masih sangat bergantung pada figur sentral. Regenerasi kepemimpinan memang ideal, tetapi kenyataannya, partai dengan kepemimpinan yang kuat justru lebih dominan dalam politik nasional,” ujar Adi.

Ketua umum partai politik yang selalu sama konsisten memenangkan Pemilu

Di sisi lain, ada partai yang terbuka terhadap regenerasi kepemimpinan. Partai seperti Golkar telah menerapkan pergantian ketua umum secara rutin.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan