Jateng

Masa Jabatan PJ Sekda Kota Semarang Berakhir, Dewan Minta Pemkot Beri Kejelasan Hukum

×

Masa Jabatan PJ Sekda Kota Semarang Berakhir, Dewan Minta Pemkot Beri Kejelasan Hukum

Sebarkan artikel ini
Masa Jabatan PJ Sekda Kota Semarang Berakhir, Dewan Minta Pemkot Beri Kejelasan Hukum
Anggota DPRD Kota Semarang dari fraksi PKS, Ali Umar Dhani. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti masa jabatan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang telah berakhir.

Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki masa jabatan secara umum paling lama 6 bulan. Hal ini jika Sekretaris Daerah definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya, atau paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

Meski demikian, PJ Sekda Kota Semarang, M. Khadik yang dilantik pada 4 Oktober 2025 lalu hingga kini masih menjabat. Hingga kini, belum ada perpanjangan SK (surat keputusan) maupun nama Sekda Definitif.

BACA JUGA: Video Gantikan Iswar Aminuddin, M Khadik Kini Pj Sekda Kota Semarang

Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Ali Umar Dhani meminta Walikota Semarang terpilih melakukan evaluasi terkait berakhirnya masa jabatan PJ Sekda Kota Semarang.

“Prinsipnya Sekda itu memang salah satu jabatan politis juga. Terkait dengan SK yang telah berakhir, harapannya bu Walikota ada proses evaluasi terkait dengan keluarnya SK itu. Jika memang lanjut, maka ada pembaruan SK,” kata Ali kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia mengakui, jika secara aturan memang Walikota terpilih belum bisa melakukan rotasi jabatan-jabatan di Pemerintah Kota Semarang sebelum 6 bulan. Namun, menurut dia, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dinilai penting dan harus memiliki kejelasan secara hukum.

“Sebetulnya memang dari Walikota terpilin ini kan ada aturan sebelum 6 bulan belum bisa melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Sehingga dari bu Wali seharusnya memberikan kejelasan secara hukum,” papar dia.

Terlebih, SK (surat keputusan) adalah dasar apakah PJ Sekda ini masih akan terus lanjut atau tidak. “Perlu ditegaskan, jabatan sampai kapan itu diperjelas,” kata Ali.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono enggan berkomentar perihal berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekda, M. Khadik.

“Nanti biar sama bu Wali saja (yang jawab),” kata Joko.

Menurut dia, pada prinsipnya Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jenjang jabatan karir dan eselon. Sehingga penunjukannya harus sesuai dengan penunjukan karir maupun eselon. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp