Menurut Sukirman, ada lima Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jateng yang penyusunan naskah dan drafnya belum terselesaikan. Adapun Raperda itu mencakup Pemantauan Orang Asing, Sistem Pertanian Organik, Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dua Raperda lainnya, lanjut Sukirman, ialah Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
“Raperda inisiatif Gubernur yang perlu penyelesaian naskah dan draf ialah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah 2024-2044,” tandasnya.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Apresiasi Raperda Kedaulatan Pangan, Sekda: Jateng Itu Penyangga Pangan Nasional
Ditemui usai Rapat Paripurna berlangsung, Sumanto menyebut segala kekurangan, utamanya yang berkaitan dengan penyusunan Raperda, akan pihaknya selesaikan dalam masa sidang kedua tahun 2023/2024.
Adapun masa sidang kedua tahun 2023/2024 ini ia akui bertepatan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Namun, Sumanto memastikan DPRD Provinsi Jawa Tengah akan menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam rangka kebijakan yang belum terselesaikan, kami akan tingkatkan di masa sidang kedua meskipun situasinya mungkin teman-teman sudah mempersiapkan Pemilu. Sehingga di sela-sela itu tetap akan kami lakukan evaluasi dan sesuai target yang DPRD lakukan melalui beberapa anggaran yang mungkin itu baik dari provinsi maupun pusat,” ujar Sumanto. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi