Gaya Hidup

Masalah Tanah Tak Kunjung Beres, Nirina Zubir Setop Dukung Capres di Pilpres 2024

×

Masalah Tanah Tak Kunjung Beres, Nirina Zubir Setop Dukung Capres di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
nirina zubir
Nirina Zubir. (Instagram: nirinazubir_)

JAKARTA, beritajateng.tv – Aktris Nirina Zubir baru-baru ini mengumumkan berita yang cukup mengejutkan, ia menyatakan mundur menyuarakan dukungan untuk ketiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Adapun pengumuman dari Nirina Zubir tersebut mendadak menjadi trending topic di X sejak Kamis, 11 Januari 2024 malam.

Pasalnya, warganet heboh dengan keputusan yang Nirina Zubir suarakan secara terang-terangan tersebut.

“Dengan berat hati, Na menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada paslon capres dan cawapres di tahun 2024,” ungkap Nirina Zubir melalui Instagram pribadinya pada Kamis, 11 Januari 2024.

Pemeran film ‘Heart’ tersebut mengaku bahwa ketiga paslon, yakni Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD belum ada yang berkomitmen penuh terhadap penyelesaian mafia tanah.

“Kenapa? Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada. Sejauh ini belum ada komitmen dari calon capres dan cawapres untuk masalah ini,” tegas wanita berusia 43 tahun itu.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah Melejit, KP2KKN: Ada 35 Kasus dalam 5 Tahun Terakhir

Ia lalu meminta para paslon untuk membuktikan bahwa mereka bisa berkomitmen dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

“Hayo, sekarang adalah waktunya untuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini. Anda mau masyarakat percaya kan? Silakan bapak-bapak @aniesbaswedan, @cakiminow, @prabowo, @gibran_rakabuming, @ganjar_pranowo, @mohmahfudmd” sambungnya.

Kasus mafia tanah Nirina Zubir

Ibu dua anak ini mengingatkan, mafia tanah bukan masalah pribadi. Nirina Zubir bukan satu-satunya warga Indonesia yang dirugikan mafia tanah. Banyak warga lain yang jadi korban di luar sana.

Sebelumnya, terdapat berita pada tahun 2022 lalu, eks asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir yang berinisial R jadi terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah milik almarhuman ibunda sang aktris.

Kerugian ditaksir mencapai Rp17 miliar. R dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah.

Dalam sidang yang berlangsun pada Selasa (16/8/2022), Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” kata Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp