SEMARANG, beritajateng.tv – Minimnya regulasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) dalam kehidupan sehari-hari dinilai menjadi celah serius yang berpotensi disalahgunakan.
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Prof. Ir. Heru Agus Santoso, Ph.D., IPM., ASEAN Eng., mendorong pemerintah segera menyiapkan kerangka hukum yang jelas dan tegas dalam mengatur pemanfaatan AI di Indonesia.
Prof. Heru menilai pemerintah kerap tertinggal dalam merespons perkembangan teknologi disruptif seperti AI dan blockchain, dibandingkan negara-negara lain yang lebih siap secara regulasi.
“Pemerintah kita sering terlambat menghadapi lompatan teknologi besar. Padahal masukan dari peneliti dan akademisi itu sangat penting untuk menentukan batasan dan etika penggunaan AI,” ujarnya kepada beritajateng.tv pada Kamis, 8 Januari 2026.
BACA JUGA: Guru Besar Udinus Ungkap Bahaya Deepfake AI: Sulit Bedakan, Berpotensi Lepas Kendali
Ia menyoroti hingga kini belum ada aturan spesifik yang menjelaskan secara rinci mana penggunaan AI yang boleh dan mana yang melanggar hukum. Selama ini, penindakan baru berlangsung setelah terjadi pelanggaran.
“Kerangkanya belum ada. Yang kita pakai paling Undang-Undang ITE, yang sering publik sebut pasal karet. Ini menunjukkan urgensi regulasi AI sangat tinggi, apalagi korbannya sudah banyak,” tegasnya.
Menurut Prof. Heru, masyarakat mulai terbiasa dengan berbagai bentuk manipulasi digital, termasuk konten palsu dan deepfake, akibat paparan yang terus berulang. Kondisi ini ia nilai berbahaya jika membiarkannya tanpa pengendalian hukum yang kuat.
Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas sebagai efek jera bagi pelaku penyalahgunaan AI untuk kepentingan tertentu, seperti propaganda, kampanye politik, hingga manipulasi opini publik.
“Kalau satu, dua, tiga kasus ditindak tegas dengan dasar hukum yang jelas, itu bisa jadi pelajaran bagi yang lain,” katanya.
Berpotensi Bikin Kekacauan di Masa Depan, Penggunaan AI Mesti Memiliki Regulasi
Prof. Heru bahkan mengingatkan potensi kekacauan di masa depan, terutama menjelang tahun politik mendatang. Ia menyebut teknologi AI berpotensi membuat publik sulit membedakan antara pernyataan asli dan rekayasa digital.
“Nanti kita tidak bisa membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Kalau pemerintah tidak mulai menyiapkan perangkat hukum dari sekarang, dampaknya bisa kacau,” ujarnya.
Ia mengibaratkan penyalahgunaan AI seperti membentuk “tentara digital” dalam jumlah besar yang mampu memengaruhi opini publik secara masif hanya dengan modal finansial.
“Dengan uang, seseorang bisa punya ribuan bahkan jutaan ‘tentara digital’. Ini sangat berbahaya kalau tidak ada aturannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Polisi Soroti Grok AI, Manipulasi Foto Pribadi Terancam Pidana
Selain peran pemerintah, Prof. Heru juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa sebagai agen perubahan.
Menurutnya, generasi muda memiliki kemampuan teknologi yang tinggi dan penggunaan AI yang sangat masif. Sehingga, perlu bekal etika dan integritas sejak dini.
“Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam mengembangkan etika penggunaan generative AI,” katanya.
Ia mendorong adanya kampanye etika digital, termasuk pembentukan duta atau ambassador etika AI di lingkungan kampus. Hal itu untuk menanamkan kesadaran penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.
“Kalau kita bekali etika dan integritas yang baik, mereka akan lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan lingkungannya,” pungkas Prof. Heru. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





