Namun, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU 20/23 yang muncul sampai saat ini. Perihal PP yang tak kunjung turun, Anggota Komisi II DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti mengklaim sudah ada kebijakan perihal itu.
“Kebijakan dan arahan kepada seluruh Pemda sudah Kementerian PAN/RB berikan,” ujar Haeny saat beritajateng.tv temui usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer Jadi PPPK, Bagaimana Nasib Guru Honorer Swasta?
Menurutnya, kebijakan tersebut bak sebuah hak istimewa bagi tenaga honorer. Pasalnya, salah satu poin seperti batasan umur tak lagi menjadi syarat untuk mereka yang akan diangkat sebagai PPPK.
“Batasan umur sudah terabaikan. Ada yang banyak kompromi Pemerintah dan Komisi II untuk membantu teman-teman honorer,” sambungnya. (*)
Editor: Farah Nazila