SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, Suhadi, beroleh hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi uang sewa kios pasar Wonosekar tahun 2018 hingga 2022.
Selain hukuman badan, Hakim Ketua Ida Ratnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak tersangka bayarkan akan berganti dengan kurungan dua bulan penjara.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ida, Kamis, 23 November 2023.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA: Ketua DPD PKS Demak Sebut Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar Bukan Kadernya