Meski demikian, Luthfi mengingatkan agar kewenangan dan perlindungan hukum tersebut tidak jadi penyalahgunaan. Advokat ia minta tetap menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan mentang-mentang advokat lalu berhenti belajar. Advokat bukan warga biasa, tetapi juga bukan berarti kebal hukum jika melanggar etika,” katanya.
Ia mendorong para advokat DePA-RI untuk aktif memperdalam ilmu hukum, membangun diskusi, berbagi pengalaman, hingga menguasai bahasa asing sebagai bekal menghadapi dinamika hukum global.
Peran Advokat sebagai Perekat Bangsa
Dalam konteks kebangsaan, Luthfi menekankan bahwa tugas advokat bukan hanya membela klien di ruang sidang, tetapi juga memperjuangkan keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
“Keadilan bukan sesuatu yang datang begitu saja. Keadilan itu di perjuangkan. Itulah mandat konstitusi yang harus advokat pegang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
Ia juga mengajak seluruh advokat DePA-RI untuk menjadi perekat bangsa di tengah situasi nasional dan global yang penuh tantangan, serta menjaga solidaritas antarsesama penegak hukum.
Luthfi turut memaparkan kiprah DePA-RI di tingkat internasional. DePA-RI tercatat sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia yang menjalin kerja sama resmi dengan Beijing Lawyers Association, Law Society of Singapore, serta sejumlah lembaga hukum dan pemerintah di luar negeri. (*)
Editor: Farah Nazila





