Sebagai informasi, penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial itu meurpakan turunan dari UU No. 7 tahun 2012, yang mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan konflik sosial di daerah. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





