Jateng

Masuk Tahap Finalisasi, Raperda Penanganan Konflik Sosial Ditargetkan Rampung Desember 2023

×

Masuk Tahap Finalisasi, Raperda Penanganan Konflik Sosial Ditargetkan Rampung Desember 2023

Sebarkan artikel ini
raperda konflik sosial | politik jateng
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, saat ditemui di Ruang Rapim Lantai 1, Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 2 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengungkap progress Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial kini sudah sampai tahap finalisasi.

“Progresnya sudah sampai tahapan finalisasi. Kemarin kita sudah ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Saleh di Ruang Rapim Lantai 1, Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 2 November 2023 sore.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu perbaikan usai pihaknya mengajukan kepada Kemendagri. Salah satunya penggunaan istilah yang mesti dicermati.

BACA JUGA: Perdana Turut Rapat Paripurna DPRD Jateng, Nana Sudjana Lakoni 3 Agenda, Apresiasi Raperda Penanganan Konflik Sosial

“Selain istilah, itu ada masukan bagaimana jika konflik itu terjadi antarkabupaten atau melibatkan dua provinsi,” sambungnya.

Ia menyambut positif masukan Kemendagri tersebut, lantaran konflik di perbatasan daerah sangat mungkin untuk terjadi.

“Itu yang belum sempat terpikirkan, misalnya perbatasan Jateng-Jabar itu di daerah Brebes–Cirebon, itu bagaimana caranya mungkin perlu ada tambahan,” sambungnya.

BACA JUGA: Dukung Usulan Komisi A DPRD Jateng, Kesbangpol: Raperda Penanganan Masalah Sosial Penting

Targetkan Raperda Penanganan Konflik rampung akhir tahun 2023

Soleh menuturkan Raperda Penanganan Konflik itu akan rampung pada Desember 2023 mendatang. Lebih lanjut, Soleh menegaskan Raperda ini bukan hanya menangani konflik yang timbul menjelang maupun pasca Pemilu 2024.

“Bukan hanya masalah Pemilu, dari Raperda ini juga sebagai bagian dari pencegahan mapun pasca beberapa masalah strategis nasional di daerah seperti Wadas. Itu kan ada kubu pro dan kontra,” tegas Soleh.

Ia berharap, kehadiran Raperda ini dapat mencegah konflik yang timbul di masyarakat, yang sebelumnya tidak bisa terselesaikan dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA: Meski Jateng Terkenal Adem Ayem, Komisi A DPRD Usulkan Raperda Penanganan Masalah Sosial, Ini Alasannya

“Dengan adanya Raperda Konflik Sosial ini syukur-syukur kita bisa mencegah, kemudian memikirkan mitigasinya seperti apa jika konflik sudah terjadi. Kalau sudah menjadi konflik, pasca itu terjadi kita harus bagaimana itu kan penting. Saya kira Raperda itu perlu kita sahkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial itu meurpakan turunan dari UU No. 7 tahun 2012, yang mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan konflik sosial di daerah. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp